Jumat, 03 Juli 2015

Review 2 Jurnal

MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN &
PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
 
 
 
Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. B3 tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang proses operasi dalam industri.
 

Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain karena :
a.Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b.Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c.Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d.Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
Dari hampir 100.000 bahan kimia yang digunakan dalam industri, hanya kira-kira 15 % bahan kimia yang telah diketahui secara pasti bahayanya bagi manusia. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, sehingga banyak bahan kimia yang telah lama digunakan tetapi baru diketahui bahayanya dikemudian hari.
 
SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Perencanaan:
Perencanaan dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari
perencanaan pengadaan, penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan.B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit.Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam Tabel 1.
 
 
 

LD50 biasanya dinyatakan dalam satuan bobot racun persatuan
bobot binatang percobaan, yaitu mg/Kg berat badan. Makin kecil angka LD50 makin toksik zat tersebut.Klasifikasi toksisitas zat kimia berdasarkan LD50 dan contoh-contohnya ditunjukkan dalam Tabel 2.

  
Pengorganisasian(organizing)
Pengorganisasian untuk mengelola B3 meliputi penetapan tugas dan wewenang personil pengelola, pemakai, dan pengawas.
 

 
Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan setiap kegiatan mulai dari pengelolaan (penyimpanan),
Prosedur yang telah ditetapkan harus telah teruji dan mengacu pada informasi yang telah ada pada setiap bahan kimia. Informasi ini biasanya tercantum pada label yang menjelaskan 4 hal terpenting, yaitu:
a.Nama bahan dan formula
b.Bentuk fisik yaknigas, cair, atau padat
c.Sifat fisik, yakni titik didih, titik lebur, berat jenis, tekanan uap, dan lain-Lain
d.sifat kimiadan bahaya yakni korosi
f, mudah terbakar, beracun dan lain-lain.
 
Untuk tujuan praktis, maka bahan bahan kimia berbahaya dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu
a.Bahan beracun dan korosif
b.Bahan mudah terbakar
c.Bahan kimia reaktif
 
Pengendalian (Controlling)
Pengendalian dalam manajemen B3 dapat dilakukan dengan inspeksi, audit maupun pengujian mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan.
 
 
Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a. Minimasi Limbah
b. Polluters Pays Principle
c. Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 di Dekat Sumber
d. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
e. Konsep “Cradle to Grave” dan “Cradle to Cradle”
f. Konsep “Cradle To Grave” ialah upaya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang            mengatur, mengontrol, dan memonitor
 
Tahapan proses produksi yang dilakukan secara garis besar dapat dibagi dalam 6 kelompok, yaitu :
1. Proses Stamping
2. Proses Welding
3. Proses Painting
4. Proses Part Painting
5. Proses Assembling
6. Proses Delivery (VLD)
 
Dari tahapan proses produksi Limbah B3 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang dihasilkan seperti :
No. Jenis Limbah (fasa)                Sumber
1. Sludge IPAL   IPAL
2. Kerak Cat/Sludge
Painting Unit Painting Proses, Small Part Painting
3. Phosphat Sludge Unit Painting
4. Thinner Bekas Unit Painting Proses, Small Part Painting
5. Oli Bekas Stamping dan Utility
6. Aki Bekas Forklift
7. Majun Bekas Semua Proses
8. Lampu TL Bekas Workshop dan Office
9. Kemasan bekas B3
(Kaleng cat, jerigen,
kaleng thinner, drum) Produksi
10. Abu Incinerator Insinerator
11. Limbah Poliklinik Poliklinik
 
 
 
Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
 
1.Reduksi
Sebagai langkah untuk meminimisasi kuantitas limbah B3. Minimisasi kuantias limbah B3 tersebut selain untuk melakukan usaha pengelolaan lingkungan juga  diharapkan dapat memberikan keuntungan finansial kepada PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melalui
pengurangan biaya pengelolaan limbah B3.
 
2. InplantTreatment (Pengolahan Internal)
Insinerator merupakan alat yang berfungsi untuk membakar limbah padat dan bermanfaat untuk mengurangi bahkan menghilangkan kandungan B3 yang terdapat di dalam solid tersebut. Limbah yang dibakar di insinerator adalah Sludge/kerak cat dan filter bekas, majun dan sarung tangan bekas, dan limbah dari poliklinik.
 
3. Pewadahan dan Pengumpulan
Pewadahan dan pengumpulan ini bersifat intern. Pengumpulan limbah (di lokasi unit penghasil limbah) menjadi tanggungjawab unit penghasil limbah sebelum diserahkan ke bagian SHE
 
4. Penyimpanan Sementara
−Pengemasan limbah B3 telah sesuai regulasi. Tetapi ada temuan yang menyatakan   bahwa drum ada yang berkarat dan ada yang belum diberikan simbol.
−Penyimpanan kemasan terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yaitu penyimpanan telah dialasi dengan pallet.
−Bangunan penyimpanan telah memenuhi syarat regulasi.
5. Label dan Simbol
Pelabelan dan simbol limbah B3
 
6. Pengangkutan
Limbah B3 yang dihasilkan dikelola secara intern dan pihak ketiga. Hal ini menyebahkan terjadi kegiatan pengangkutan yang meliputi pengangkutan intern dari unit penghasil ke tempat penampungan sementara limbah B3 selain itu juga pengangkutan dari tempat/gudang penyimpanan sementara limbah ke tempat pengolahan atau pemanfaatan ke pihak ketiga yang telah memiliki aspek legalitas dari KLH.
7. Outplant Treatment
Dalam pengelolaan limbah B3 terdapat suatu konsep yang diadopsi dari RCRA (USA) yaitu konsep Cradle to Grave yang berisi identifikasi limbah B3, persyaratan-persyaratan mulai dari sumber (timbulan), penyimpanan, transportasi, pengolahan, dan penyingkiran/pemusnahan (disposal) limbah B3.
 
8. Perizinan dan Pengawasan
Perizinan merupakan alat kontrol penghasil maupun pengelola limbah dalam ketaatan terhadap peraturan lingkungan.
 
9. Pemanfaatan
Limbah yang dihasilkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia diupayakan untuk semaksimal mungkin dimanfaatkan. Pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Toyota
Motor Manufacturing Indonesia antara lain :
Drum bekas bahan B3 dimanfaatkan sebagai tempat limbah B3.
Untuk drum – drum bekas dan kaleng cat  yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas dikembalikan kepada Sub.Cont, tidak dibuang begitu saja.
Recycle thinner dengan cara mendidihkan thinner yang menghasilkan uap yang dapat digunakan kembali menjadi thinner.
 
10. Biaya
Limbah yang dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia setiap periodenya tidak dalam jumlah yang sedikit.
Total limbah B3 yang dikirim ke pihak ketiga periode Juli 2010 adalah 28,94 ton.
Sedangkan yang kembali ke supplier adalah 3,80 ton. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah periode Juni 2010 adalah Rp. 43.069.800. Rinciannya dapat dilihat dilampiran.

Review 2 Jurnal


MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN &

PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA




Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. B3 tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang proses operasi dalam industri.


Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain karena :
a.Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b.Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c.Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d.Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
Dari hampir 100.000 bahan kimia yang digunakan dalam industri, hanya kira-kira 15 % bahan kimia yang telah diketahui secara pasti bahayanya bagi manusia. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, sehingga banyak bahan kimia yang telah lama digunakan tetapi baru diketahui bahayanya dikemudian hari.

SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Perencanaan:
Perencanaan dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari
perencanaan pengadaan, penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan.B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit.Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam Tabel 1.



LD50 biasanya dinyatakan dalam satuan bobot racun persatuan
bobot binatang percobaan, yaitu mg/Kg berat badan. Makin kecil angka LD50 makin toksik zat tersebut.Klasifikasi toksisitas zat kimia berdasarkan LD50 dan contoh-contohnya ditunjukkan dalam Tabel 2.

  
Pengorganisasian(organizing)
Pengorganisasian untuk mengelola B3 meliputi penetapan tugas dan wewenang personil pengelola, pemakai, dan pengawas.



Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan setiap kegiatan mulai dari pengelolaan (penyimpanan),
Prosedur yang telah ditetapkan harus telah teruji dan mengacu pada informasi yang telah ada pada setiap bahan kimia. Informasi ini biasanya tercantum pada label yang menjelaskan 4 hal terpenting, yaitu:
a.Nama bahan dan formula
b.Bentuk fisik yaknigas, cair, atau padat
c.Sifat fisik, yakni titik didih, titik lebur, berat jenis, tekanan uap, dan lain-Lain
d.sifat kimiadan bahaya yakni korosi
f, mudah terbakar, beracun dan lain-lain.

Untuk tujuan praktis, maka bahan bahan kimia berbahaya dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu
a.Bahan beracun dan korosif
b.Bahan mudah terbakar
c.Bahan kimia reaktif

Pengendalian (Controlling)
Pengendalian dalam manajemen B3 dapat dilakukan dengan inspeksi, audit maupun pengujian mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan.


Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a. Minimasi Limbah
b. Polluters Pays Principle
c. Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 di Dekat Sumber
d. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
e. Konsep “Cradle to Grave” dan “Cradle to Cradle”
f. Konsep “Cradle To Grave” ialah upaya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang            mengatur, mengontrol, dan memonitor

Tahapan proses produksi yang dilakukan secara garis besar dapat dibagi dalam 6 kelompok, yaitu :
1. Proses Stamping
2. Proses Welding
3. Proses Painting
4. Proses Part Painting
5. Proses Assembling
6. Proses Delivery (VLD)

Dari tahapan proses produksi Limbah B3 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang dihasilkan seperti :
No. Jenis Limbah (fasa)                Sumber
1. Sludge IPAL                IPAL
2. Kerak Cat/Sludge
Painting                          Unit Painting Proses, Small Part Painting
3. Phosphat Sludge          Unit Painting
4. Thinner Bekas             Unit Painting Proses, Small Part Painting
5. Oli Bekas                     Stamping dan Utility
6. Aki Bekas                   Forklift
7. Majun Bekas               Semua Proses
8. Lampu TL                  Bekas Workshop dan Office
9. Kemasan bekas B3
(Kaleng cat, jerigen,
kaleng thinner, drum)      Produksi
10. Abu Incinerator         Insinerator
11. Limbah Poliklinik        Poliklinik



Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.Reduksi
Sebagai langkah untuk meminimisasi kuantitas limbah B3. Minimisasi kuantias limbah B3 tersebut selain untuk melakukan usaha pengelolaan lingkungan juga  diharapkan dapat memberikan keuntungan finansial kepada PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melalui
pengurangan biaya pengelolaan limbah B3.

2. InplantTreatment (Pengolahan Internal)
Insinerator merupakan alat yang berfungsi untuk membakar limbah padat dan bermanfaat untuk mengurangi bahkan menghilangkan kandungan B3 yang terdapat di dalam solid tersebut. Limbah yang dibakar di insinerator adalah Sludge/kerak cat dan filter bekas, majun dan sarung tangan bekas, dan limbah dari poliklinik.

3. Pewadahan dan Pengumpulan
Pewadahan dan pengumpulan ini bersifat intern. Pengumpulan limbah (di lokasi unit penghasil limbah) menjadi tanggungjawab unit penghasil limbah sebelum diserahkan ke bagian SHE

4. Penyimpanan Sementara
−Pengemasan limbah B3 telah sesuai regulasi. Tetapi ada temuan yang menyatakan   bahwa drum ada yang berkarat dan ada yang belum diberikan simbol.
−Penyimpanan kemasan terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yaitu penyimpanan telah dialasi dengan pallet.
−Bangunan penyimpanan telah memenuhi syarat regulasi.
5. Label dan Simbol
Pelabelan dan simbol limbah B3

6. Pengangkutan
Limbah B3 yang dihasilkan dikelola secara intern dan pihak ketiga. Hal ini menyebahkan terjadi kegiatan pengangkutan yang meliputi pengangkutan intern dari unit penghasil ke tempat penampungan sementara limbah B3 selain itu juga pengangkutan dari tempat/gudang penyimpanan sementara limbah ke tempat pengolahan atau pemanfaatan ke pihak ketiga yang telah memiliki aspek legalitas dari KLH.
7. Outplant Treatment
Dalam pengelolaan limbah B3 terdapat suatu konsep yang diadopsi dari RCRA (USA) yaitu konsep Cradle to Grave yang berisi identifikasi limbah B3, persyaratan-persyaratan mulai dari sumber (timbulan), penyimpanan, transportasi, pengolahan, dan penyingkiran/pemusnahan (disposal) limbah B3.

8. Perizinan dan Pengawasan
Perizinan merupakan alat kontrol penghasil maupun pengelola limbah dalam ketaatan terhadap peraturan lingkungan.

9. Pemanfaatan
Limbah yang dihasilkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia diupayakan untuk semaksimal mungkin dimanfaatkan. Pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Toyota
Motor Manufacturing Indonesia antara lain :
 Drum bekas bahan B3 dimanfaatkan sebagai tempat limbah B3.
 Untuk drum – drum bekas dan kaleng cat  yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas dikembalikan kepada Sub.Cont, tidak dibuang begitu saja.
 Recycle thinner dengan cara mendidihkan thinner yang menghasilkan uap yang dapat digunakan kembali menjadi thinner.

10. Biaya
Limbah yang dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia setiap periodenya tidak dalam jumlah yang sedikit.
Total limbah B3 yang dikirim ke pihak ketiga periode Juli 2010 adalah 28,94 ton.
Sedangkan yang kembali ke supplier adalah 3,80 ton. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah periode Juni 2010 adalah Rp. 43.069.800. Rinciannya dapat dilihat dilampiran.