MANAJEMEN BAHAN
KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN &
PENERAPAN
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
Bahan kimia
berbahaya dan beracun (B3) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. B3
tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang
proses operasi dalam industri.
Sikap dan
tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara
lain karena :
a.Keterbatasan pengetahuan/
keterampilan pekerja.
b.Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c.Tidak melaksanakan prosedur kerja
sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d.Tidak disiplin dalam mentaati
peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
Dari hampir
100.000 bahan kimia yang digunakan dalam industri, hanya kira-kira 15 % bahan
kimia yang telah diketahui secara pasti bahayanya bagi manusia. Hal ini
disebabkan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, sehingga banyak bahan
kimia yang telah lama digunakan tetapi baru diketahui bahayanya dikemudian
hari.
SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA
BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Perencanaan:
Perencanaan
dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari
perencanaan pengadaan,
penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi
identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan.B3
dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.
Bahan kimia
beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap
kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan,
atau kontak melalui kulit.Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti
dalam Tabel 1.
LD50 biasanya dinyatakan dalam
satuan bobot racun persatuan
bobot binatang percobaan, yaitu
mg/Kg berat badan. Makin kecil angka LD50 makin toksik zat tersebut.Klasifikasi
toksisitas zat kimia berdasarkan LD50 dan contoh-contohnya ditunjukkan dalam
Tabel 2.
Pengorganisasian(organizing)
Pengorganisasian untuk mengelola B3
meliputi penetapan tugas dan wewenang personil pengelola, pemakai, dan
pengawas.
Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan setiap kegiatan mulai
dari pengelolaan (penyimpanan),
Prosedur yang telah ditetapkan harus
telah teruji dan mengacu pada informasi yang telah ada pada setiap bahan kimia.
Informasi ini biasanya tercantum pada label yang menjelaskan 4 hal terpenting,
yaitu:
a.Nama bahan dan formula
b.Bentuk fisik yaknigas, cair, atau
padat
c.Sifat fisik, yakni titik didih,
titik lebur, berat jenis, tekanan uap, dan lain-Lain
d.sifat kimiadan bahaya yakni korosi
f, mudah terbakar, beracun dan
lain-lain.
Untuk tujuan praktis, maka bahan
bahan kimia berbahaya dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu
a.Bahan beracun dan korosif
b.Bahan mudah terbakar
c.Bahan kimia reaktif
Pengendalian (Controlling)
Pengendalian dalam manajemen B3
dapat dilakukan dengan inspeksi, audit maupun pengujian mulai dari perencanaan,
hingga pelaksanaan.
Prinsip-Prinsip
Dasar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a. Minimasi
Limbah
b. Polluters
Pays Principle
c.
Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 di Dekat Sumber
d.
Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
e. Konsep
“Cradle to Grave” dan “Cradle to Cradle”
f. Konsep
“Cradle To Grave” ialah upaya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur, mengontrol, dan memonitor
Tahapan
proses produksi yang dilakukan secara garis besar dapat dibagi dalam 6
kelompok, yaitu :
1. Proses
Stamping
2. Proses
Welding
3. Proses
Painting
4. Proses
Part Painting
5. Proses
Assembling
6. Proses
Delivery (VLD)
Dari tahapan
proses produksi Limbah B3 PT. Toyota Motor Manufacturing
Indonesia yang dihasilkan seperti :
No. Jenis
Limbah (fasa) Sumber
1. Sludge
IPAL IPAL
2. Kerak
Cat/Sludge
Painting Unit Painting Proses,
Small Part Painting
3. Phosphat
Sludge Unit Painting
4. Thinner
Bekas Unit Painting Proses,
Small Part Painting
5. Oli Bekas
Stamping dan Utility
6. Aki Bekas
Forklift
7. Majun
Bekas Semua Proses
8. Lampu TL Bekas Workshop dan Office
9. Kemasan
bekas B3
(Kaleng cat,
jerigen,
kaleng
thinner, drum) Produksi
10. Abu
Incinerator Insinerator
11. Limbah
Poliklinik Poliklinik
Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
1.Reduksi
Sebagai
langkah untuk meminimisasi kuantitas limbah B3. Minimisasi kuantias limbah B3
tersebut selain untuk melakukan usaha pengelolaan lingkungan juga diharapkan dapat memberikan keuntungan
finansial kepada PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melalui
pengurangan
biaya pengelolaan limbah B3.
2.
InplantTreatment (Pengolahan Internal)
Insinerator
merupakan alat yang berfungsi untuk membakar limbah padat dan bermanfaat untuk
mengurangi bahkan menghilangkan kandungan B3 yang terdapat di dalam solid
tersebut. Limbah yang dibakar di insinerator adalah Sludge/kerak cat dan filter
bekas, majun dan sarung tangan bekas, dan limbah dari poliklinik.
3. Pewadahan dan Pengumpulan
Pewadahan
dan pengumpulan ini bersifat intern. Pengumpulan limbah (di lokasi unit
penghasil limbah) menjadi tanggungjawab unit penghasil limbah sebelum
diserahkan ke bagian SHE
4. Penyimpanan Sementara
−Pengemasan limbah B3 telah sesuai regulasi. Tetapi ada
temuan yang menyatakan bahwa drum ada
yang berkarat dan ada yang belum diberikan simbol.
−Penyimpanan kemasan terdapat ketidaksesuaian dengan
regulasi yaitu penyimpanan telah dialasi dengan pallet.
−Bangunan penyimpanan telah memenuhi
syarat regulasi.
5. Label dan
Simbol
Pelabelan
dan simbol limbah B3
6. Pengangkutan
Limbah B3 yang dihasilkan dikelola
secara intern dan pihak ketiga. Hal ini menyebahkan terjadi kegiatan
pengangkutan yang meliputi pengangkutan intern dari unit penghasil ke tempat
penampungan sementara limbah B3 selain itu juga pengangkutan dari tempat/gudang
penyimpanan sementara limbah ke tempat pengolahan atau pemanfaatan ke pihak
ketiga yang telah memiliki aspek legalitas dari KLH.
7. Outplant
Treatment
Dalam
pengelolaan limbah B3 terdapat suatu konsep yang diadopsi dari RCRA (USA) yaitu
konsep Cradle to Grave yang berisi identifikasi limbah B3,
persyaratan-persyaratan mulai dari sumber (timbulan), penyimpanan,
transportasi, pengolahan, dan penyingkiran/pemusnahan (disposal) limbah B3.
8. Perizinan
dan Pengawasan
Perizinan
merupakan alat kontrol penghasil maupun pengelola limbah dalam ketaatan
terhadap peraturan lingkungan.
9.
Pemanfaatan
Limbah yang
dihasilkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia diupayakan untuk semaksimal
mungkin dimanfaatkan. Pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Toyota
Motor
Manufacturing Indonesia antara lain :
Drum bekas bahan B3 dimanfaatkan sebagai
tempat limbah B3.
Untuk drum – drum bekas dan kaleng cat yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas
dikembalikan kepada Sub.Cont, tidak dibuang begitu saja.
Recycle thinner dengan cara mendidihkan thinner
yang menghasilkan uap yang dapat digunakan kembali menjadi thinner.
10. Biaya
Limbah yang
dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia setiap periodenya
tidak dalam jumlah yang sedikit.
Total limbah
B3 yang dikirim ke pihak ketiga periode Juli 2010 adalah 28,94 ton.
Sedangkan
yang kembali ke supplier adalah 3,80 ton. Sedangkan biaya yang dikeluarkan
untuk mengelola limbah periode Juni 2010 adalah Rp. 43.069.800. Rinciannya
dapat dilihat dilampiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar